SEMARANG, iNewsSemarang.id - Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan wanita muda di Kabupaten Demak.
Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan (curas) terjadi di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Korban adalah seorang perempuan muda yang ditemukan tak bernyawa di antara tanaman padi pada Selasa pagi, (24/6/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak Akbp Ari Cahya Nugraha dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis, (3/7/2025).
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada bagian leher dan tubuh korban. Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menjamin keamanan di seluruh wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan ke kantor polisi terdekat.
“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras aparat, tetapi juga karena dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami minta kepada siapa pun yang mengetahui pelaku kejahatan untuk segera melapor. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait