BLT Minyak Goreng Cair 3 Bulan, Begini Cara Cek Penerimanya

Advenia Elisabeth
BLT Minyak Goreng akan dicairkan bulan April 2022 ini untuk 3 bulan dibayarkan dimuka sebesar Rp300.000. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng akan dicairkan pada bulan ini. BLT minyak goreng yang akan dicairkan untuk tiga bulan yakni April, Mei dan Juni 2022.

"Bantuan yang diberikan sebesar Rp100.000. Pemerintah akan memberikan bantuan itu untuk setiap bulannya, pemerintah akan memberikan 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, Juni yang akan dibayar di muka pada April 2022 sebesar Rp300.000," kata Presiden Joko Widodo, pekan lalu.

Pemerintah pun sudah mendata penerima BLT minyak goreng, yakni 20,5 juta untuk keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), kemudian sebanyak 2,5 juta untuk para Pedagang kaki lima (PKL).

Nah, bagi yang ingin mengetahui Anda masuk dalam ketegori penerima BLT minyak goreng program BPNT, berikut caranya:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data yang diminta seperti wilayah dan nama Anda.
3. Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar.
4. Kemudian klik "Cari Data".

Cara cek penerima BLT minyak goreng program PKH:
1. Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
2. Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Ada tiga pilihan yaitu, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Lalu, isi nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Kemudian, klik tombol 'Cari'.
5. Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi, berupa terdaftar atau tidak. Lalu, hasilnya akan tampak di layar.

Untuk diketahui, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, keluarganya, orang lain, dan orang yang tidak mampu di lingkungannya. Jika ingin mendaftarkan keluarga, maka status keluarga Anda harus berada dalam satu Kartu Keluarga.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network