Pria Nganggur Ngaku Dukun, Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur

Agus Atha Suharto
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Pati. (iNewsTV/Atha Agus Suharto)

 

PATI, iNewsSemarang.id - Aksi bejat mencabuli gadis di bawah umur dilakukan seorang pria pengangguran warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Pria berinisial DJ (31) ini mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang bisa mengusir jin dalam menjalankan aksi bejatnya.

Namun usai diringkus Satreskrim Polres Pati, pengakuannya sebagai seorang dukun itu ternyata hanya sebuah alasan belaka. Dalam menjalankan aksinya demi memuaskan nafsu syahwatnya, DJ mengincar anak perempuan di bawah umur.

Hingga saat ini, sudah dua korban yang melapor. Masing-masing korban berumur 11 dan 14 tahun. Tersangka DJ mengatakan, korban dicari secara acak untuk kemudian diberitahu bahwa dalam tubuhnya ada janin atau anak jin yang bersarang.

“Jika dibiarkan/ anak jin tersebut dapat menyebabkan korban mengalami sakit,” kata tersangka.

Dia kemudian menawarkan diri menghilangkan anak jin tersebut melalui sejumlah ritual. Namun ujungnya, pelaku justru mengajak dan memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut, mereka kemudian melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pasalnya pelaku mengaku sudah menjalankan aksi bejatnya dengan mengaku sebagai dukun tersebut sejak 4 bulan,” ujarnya.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network