Per Januari 2026, Layanan Penerangan Jalan Umum Beralih ke Dinas Perhubungan Kota Semarang

Arni Sulistiyowati
Layanan Penerangan Jalan Umum Beralih ke Dinas Perhubungan Kota Semarang. (Foto: Pemkot Semarang)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang resmi mengumumkan per Januari 2026, seluruh pelayanan dan pengaduan terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Semarang beralih dari semula ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim ke Dinas Perhubungan Kota Semarang

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah 1 dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah II pada Dinas Perhubungan.

Dengan adanya peralihan ini, Pemerintah Kota Semarang menata kembali pengelolaan PJU agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif. Penataan tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan penerangan jalan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kota Semarang.

Penataan layanan PJU melalui Dinas Perhubungan Kota Semarang ini dilakukan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan, sekaligus meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat. Penerangan jalan yang berfungsi dengan baik diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya pada malam hari.

Seiring dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan PJU melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang, yakni layanan WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta nomor (024) 866-232-9. Selain itu, informasi terkait PJU juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Semarang, @dishubkotasmg. 

Pemerintah Kota Semarang menghimbau kepada masyarakat untuk menyertakan lokasi secara jelas agar penanganan laporan dapat dilakukan secara optimal.

Selain pengaduan, Pemerintah Kota Semarang juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan PJU melalui proposal tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Proposal tersebut wajib dilengkapi tanda tangan dan stempel dari perangkat wilayah setempat, seperti RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, serta kontak pemohon.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network