Aturan Baru BGN: Makanan MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam usai Dimasak, Tak Boleh Dibawa Pulang

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi, menu makanan MBG. (foto: Dok MPI)


JAKARTA, iNewsSemarang.id - Badan Gizi Nasional ( BGN ) menerapkan aturan baru berupa label batas waktu konsumsi terhadap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Lewat label tersebut, makanan MBG wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak guna mencegah risiko keracunan. 

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa aturan tersebut telah diterapkan. Dia pun meminta siswa maupun guru ikut mengawasi pelaksanaannya.

"Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang," tegas Sudaryono dalam video yang dibagikan, Senin (10/8/2026).

Sudaryono mengimbau para siswa, peserta didik, dan guru untuk memeriksa label waktu konsumsi sebelum makanan MBG dimakan. 

"Maka kami mengimbau kepada para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada bapak-ibu guru untuk kemudian sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi, dicek apakah jam konsumsinya itu di bawah dari jam yang ditentukan," katanya.

Selain soal batas waktu konsumsi, BGN juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah. Menurutnya, kualitas makanan yang dibawa pulang tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi menimbulkan keracunan. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network