JAKARTA, iNewsSemarang.id - Stok cadangan BBM secara nasional saat ini tengah mengalami penurunan. Jika periode normal cadang BBM berkisar di level 20 hari, maka saat ini kondisinya di level 16-18 hari.
Meski demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut level stok BBM nasional tersebut masih dalam kondisi aman meski terjadi fenomena kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah daerah akibat masalah pendistribusian yang terganggu karena ada faktor cuaca.
"Tadi saya juga mendapat laporan dari Pertamina. Secara stok nasional kita, BBM itu di 16 sampai 18 hari. Jadi stok BBM nasional, insya Allah itu aman," kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM.
Menurutnya, penurunan level stok BBM itu terjadi khususnya untuk jenis BBM RON 90 atau pertalite. Hal tersebut dikarenakan terjadinya pergeseran pola konsumsi masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan nonsubsidi, ke BBM subsidi karena kenaikan harga yang belakangan terjadi.
"Yang kurang dari 20 hari itu hanya RON90, tapi kalau solar, RON92, RON95, dan RON96 itu no issue," tambahnya. Harga BBM subsidi dan nonsubsidi terjadi perbedaan yang signifikan. Saat ini harga pertalite Rp10.000 per liter, sementara pertamax atau RON 92 dibanderol Rp15.959 per liter, pertamax green RON 95 Rp19.150 per liter, dan pertamax turbo RON 98 dibanderol dengan harga Rp19.600 per liter.
Meski demikian, Bahlil menyebut standar nasional level cadangan BBM di Indonesia masih dalam kondisi aman. Dia proyeksikan level cadangan BBM nasional yang tadinya 16 hari bisa meningkat dalam kurun waktu seminggu mendatang. "Tapi di 16 sampai 18 hari itu kan bukan berarti kita kekurangan standar minimal, enggak," tambahnya.
Ketersediaan Stok BBM-LPG di Jateng dan DIY Aman
Pertamina memastikan bahwa ketersediaan stok BBM dan LPG di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi aman. Ketahanan stok Pertalite mencapai 6,7 kali lipat dari konsumsi normal harian, Biosolar mencapai 16,3 kali lipat, dan LPG mencapai 3,5 kali lipat konsumsi normal harian.
“Dengan kondisi stok yang aman, masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Pertamina terus melakukan pemantauan dan memastikan penyaluran BBM dan LPG berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam rantai distribusi,” kata Pj. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana
Berbagai modus penyalahgunaan, mulai dari pengoplosan LPG hingga penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu distribusi energi. Praktik tersebut juga dapat mengurangi ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Sebagai bagian dari komitmen pengawasan, Pertamina secara konsisten melakukan pemantauan terhadap lembaga penyalur serta memberikan sanksi kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Hingga saat ini, sebanyak 206 lembaga penyalur BBM dan 201 lembaga penyalur LPG telah diberikan sanksi sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Pertamina juga terus mendukung proses hukum yang berjalan serta implementasi kebijakan Pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berlangsung tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai dengan ketentuan.
Pertamina mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, agen, pangkalan LPG, serta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi energi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, penimbunan, maupun pengoplosan BBM dan LPG bersubsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran pengaduan resmi Pertamina di Pertamina Call Center 135.
Pertamina mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap aman, tertib, dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
