Jokowi Bebaskan Penumpang Kereta hingga Pesawat Tes PCR, Kemenhub: Berlaku setelah Ada Surat Edaran

Azhfar Muhammad
Ilustrasi Tes PCR.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Perhubungan merespon kebijakan  Presiden Joko Widodo yang menyebut para pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dibebaskan dari tes PCR atau antigen.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan kebijakan bebas tes PCR dan antigen akan berlaku setelah ada surat edaran dari instansi terkait. Dalam hal ini, Kemenhub akan segera menerbitkan surat edarannya dalam waktu dekat. 

Menurut dia, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut, seperti ketentuan yang diberlakukan pemerintah sebelumnya. Namun masyarakat diminta bersabar menunggu surat edaran terkait pemberlakuan kebijakan baru tersebut. 

“Kami mendukung ketentuan tersebut dan seperti ketentuan-ketentuan sebelumnya, aturan akan dituangkan dlm SE satgas terlebih dahulu,” kata Jubir Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (17/5/2022). 

Dia mengungkapkan, kemenhub akan akan segera menyusun regulasi sebagai juknis bagi stakeholders.

“Setelah itu kami susun SE kemenhub terbut sebagi juknis bagi stakeholders dan koordinasi dengan pihak terkait,” ungkap Adita.

Tak hanya itu, Jokowi menilai kebijakan pelonggaran in diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Bagi pelaku perjalanan dalam neger dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PR maupun antigen," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022). 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network