get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kendal Tanam Jagung di Lahan Seluas 43,3 Ha

Polres Kendal Ringkus Pengedar Pil Koplo di Weleri, Pelaku Beli Lewat Aplikasi Belanja Online

Kamis, 16 Juni 2022 | 16:08 WIB
header img
Pelaku dibekuk di rumah kosnya di Desa Penyangkringan Weleri. Polisi mengamankan ribuan pil koplo siap edar sebagai barang bukti. Foto: Ist

KENDAL, iNewsSemarang.id - Sat Resnarkoba Polres Kendal meringkus IM (39) yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Alprazolam di rumah kos di Gang 5 Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Rabu (15/6/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri.

"Selanjutnya pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo," kata Agus Riyanto.

Selanjutnya pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Kendal mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki di TKP yang sedang dicurigai.

Lalu pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kos tersangka IM gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri ditemukan dua butir pil Zypras, satu Aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y/ Trihex 1000 butir, lima strip pil Merlopam, dua Lorazepam masing masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.

"Saat diinterogasi, IM mengakui barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pembelian lewat aplikasi belanja online dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti", jelasnya.

Agus mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktivitas di sekitar lingkungannya.

“Segera laporkan terutama kepada aparat setempat, termasuk RT/RW sampai Kepala Desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami,” tegas Agus.

IM kini telah meringkuk di tahanan Satresnarkoba Polres Kendal. Dia akan dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut