get app
inews
Aa
Read Next : Ditlantas Polda Jateng Tilang 1.416 Kendaraan Pemudik Melanggar di Tol Kalikangkung

Gunakan Ponsel Khusus, Polres Salatiga Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Sabtu, 18 Juni 2022 | 15:34 WIB
header img
Anggota Satlantas Polres Salatiga saat patroli keliling jalan raya dan memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Foto: iNews/Lurisa Lulu

SALATIGA, iNewsSemarang.id – Satlantas Polres Salatiga, Jawa Tengah, menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Operasi Patuh Candi 2022. Alat yang digunakan bukan kamera canggih, tapi melalui telepon seluler (ponsel).

Ya, alat yang dipakai bukan kamera canggih yang terpasang di jalan atau CCTV, melainkan ponsel khusus yang dioperasikan petugas. Polisi akan berpatroli keliling jalan raya untuk memotret para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Hasil foto langsung terhubung dengan database Satlantas. Setelah itu, keluar surat tilang elektronik yang selanjutnya dikirim ke pelanggar sesuai alamat pada nomor kendaraan.

“Jadi selama proses tilang tidak ada kontak langsung antara petugas dengan pelanggar. Sistem tilang ETLE diterapkan saat Operasi Patuh Candi 2022,” kata Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, Sabtu (18/6/2022).

Ada tujuh poin pelanggaran dalam Operasi Patuh Candi 2022, seperti tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil, tidak memakai helm, berboncengan tiga, pengendara di bawah umur, berkendara melebihi kecepatan batas normal, serta terpengaruh alkohol dan narkoba.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut