get app
inews
Aa Text
Read Next : Agustina-Iswar Sampaikan 5 Pokok Kebijakan Pembangunan Kota Semarang di Musrenbang

Resmikan Jalan Ki Nartosabdo, Wali Kota Semarang Tegaskan Tak Hilangkan Jalan KH Agus Salim

Rabu, 29 Juni 2022 | 16:53 WIB
header img
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat meresmikan Jalan Ki Nartosabdo, Rabu (29/6/2022). (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Rabu (29/6/2022) meresmikan nama Ki Nartosabdo sebagai salah satu nama ruas jalan di wilayah Kota Semarang. Ditegaskan pula, adanya Jalan Ki Nartosabdo itu pun tak menghilangkan Jalan KH Agus Salim yang ada di ibu kota provinsi Jawa Tengah tersebut.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menekankan bahwa kedua jalan tersebut berada pada ruas jalan berbeda yang memang menyambung. Lebih lanjut Hendi menjelaskan, Jalan Ki Nartosabdo memiliki panjang sekitar 800 meter, yakni dari perempatan Hotel Metro hingga perempatan pekojan. Sementara Jalan KH Agus Salim dari perempatan Pekojan hingga ke Bubakan.

"Kedua ruas jalan ini memang sangat ramai kesehariannya. Ini sebagai sebuah bentuk penghargaan kepada tokoh-tokoh nasional," ungkapnya.

Adapun terkait penamaan Jalan Ki Nartosabdo sendiri, Hendi mengungkapkan bahwa hal itu didasari atas peran maestro asal Kota Semarang tersebut dalam mengangkat seni budaya Jawa.

"Beliau memiliki karya yang sangat luar biasa di bidang seni budaya, terutama gending-gending beliau dan pakem-pakem beliau pada saat mendalang, yang hari ini banyak ditiru oleh junior-junior beliau," tutur Hendi.

Di sisi lain, Hendi juga menyebutkan bahwa apresiasi terhadap kiprah maestro asal Kota Semarang itu juga dilakukan dengan merenovasi gedung kesenian Ki Nartosabdo yang berada di kawasan Taman Budaya Raden Saleh.

"Ada gedung di TRBS yang akan kita bangun lagi agar bisa jadi gedung seni bertaraf internasional. Lalu di sini juga ada patung beliau dan ada pengurusan soal hak intelektual karya Ki Nartosabdo oleh Pak Boyamin," lanjut Hendi.

Sementara itu, pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada maestro legendaris itu.

Terkait dengan hak Intelektual, dia dan pihak keluarga menuturkan berupaya mencatatkan hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo. Meski demikian pihak keluarga menegaskan tidak akan menuntut royalti.

"Sesuai wasiat dari almarhum Ki Narto Sabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Narto Sabdo karena sesungguhnya karya-karya Ki Narto Sabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat," kata Bonyamin.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut