SEMARANG, iNewsSemarang.id - Perusahaan pengolah limbah, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) meluncurkan kantor representatif di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang, Kamis (30/6/2022).
General Manager PPLI, Yurnalisdel mengatakan, dengan dibukanya kantor di Kota Semarang ini membuktikan keseriusan PPLI dalam menggarap pasar di Jawa Tengah. PPLI berkomitmen akan melayani dan mendekatkan kepada para industri di wilayah Jateng, khususnya Kota Semarang dalam meningkatkan market share.
“Dengan adanya kantor perwakilan PPLI di Semarang ini diharapkan bisa double peningkatannya sesuai kapasitas yang diinginkan,” ujarnya.
Dikatakan pula, selama ini sudah ada sebanyak 30 perusahaan di Jawa Tengah yang pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sudah ditangani PPLI. Dimana pengolahan limbah tersebut dilakukan di Cileungsi, Jawa Barat.
“Selama ini limbah dari sini kita bawa ke Cileungsi, kedepan bisa juga kita olah di Lamongan,” imbuhnya.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pengategorian limbah B3 dilihat dari sifat, konsentrasi kandungan bahan, serta jumlahnya.
Lebih lanjut, Yurnalisdel mengatakan pesatnya pertumbuhan industri tentu berimbas pada jumlah limbah yang dihasilkan, termasuk jenis limbah B3. Dikarenakan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu melewati serangkaian proses, mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunannya.
Yurnalisdel menegaskan, pihaknya akan terus mendorong regulator memperketat pengawasan dan enforcement kepada industri pengolah limbah.
"Tujuannya agar industri benar-benar mengelola limbahnya secara baik," tegasnya.
PPLI sendiri merupakan perusahaan pengolah limbah B3 yang sudah 28 tahun berkiprah di Indonesia. Perusahaan yang dimiliki 95% sahamnya oleh Dowa Eco System Co Ltd asal negeri sakura Jepang itu memberikan pelayanan satu atap, mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan.
Hal tersebut menjadi pokok bahasan dari dialog interaktif NGOPLING (Ngobrol Peduli Lingkungan) yang digelar Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Indonesia (AJPLI), seusai peluncuran kantor representatif di Kawasan Industri Wijayakusuma pada pagi itu.
Diskusi NGOPLING yang dipandu oleh Dendi Ganda dari Trijaya FM Semarang itu menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Marnang Haryoto, Direktur Eksekutif WALHI Jateng Fahmi Bastian, General Manager PPLI Yurnalisdel dan Marketing Division Head KIW Agus Santosa.
NGOPLING merupakan rangkaian kegiatan yang digelar oleh PPLI berkolaborasi bersama sister company PT Dowa Eco-System Indonesia (DESI) sekaligus peresmian kantor perwakilan perusahaan tersebut di Jawa Tengah.
General Manager PPLI, Yurnalisdel menjadi narasumber acara dialog interaktif NGOPLING (Ngobrol Peduli Lingkungan). (Foto: iNewsSemarang.id/Akhmad Nur Shofi)
Kepala Seksi Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Marnang Haryoto mengatakan, potensi limbah B3 di Jateng cukup banyak disumbangkan dari beberapa sektor.
Marnang menambahkan, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, tercatat limbah B3 yang dihasilkan dari 7 kawasan industri di wilayah Jateng sebanyak 616 ribu ton per tahun untuk limbah manufaktur, 55 ribu ton limbah agroindustri, 959 ribu ton limbah pertambangan energi, 354 ribu ton limbah jasa, dan limbah fasyankes sebanyak 1.000 ton.
“Limbah B3 harus diolah dan dikelola dengan baik. Harapannya dibukanya kantor PPLI ini dapat mendorong banyaknya limbah B3 yang diolah,” terangnya.
Menurutnya, pengawasan pengelolaan limbah di kawasan industri lebih mudah dibandingkan dengan industri kecil yang tidak tersentralisasi. Adapun bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah tetap akan dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, Agus Santosa Marketing PT Kawasan Industri Wijayakusuma menuturkan, sesuai dengan tugas dari pemerintah, kawasan industri akan terus melakukan pengawasan pengelolaan dan pengolahan limbah pelaku industri yang berada di wilayahnya. Disamping itu juga memastikan masing-masing pelaku industri menyediakan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Di KIW Semarang ini sekarang ada sebanyak 88 perusahaan, dimana 25 diantaranya menghasilkan limbah, dan limbah tersebut sudah dibawa ke tempat pengolahan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng Fahmi Bastian mengatakan, melihat banyaknya perusahaan yang diawasi DLHK Jateng, jumlahnya akan jauh lebih banyak jika menyangkut Jawa Tengah secara menyeluruh. Seperti di Pekalongan ada pimpinan perusahaan tekstil yang dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar pengelolaan limbah tekstilnya.
“Sebenarnya ada banyak yang kita pantau, seperti tambang, dan industri tekstil. Dari pantauannya, dalam kontek industri ini pengelolaan limbah B3 mereka buang saja di sungai atau yang padat dikubur. Ini persoalannya. Apalagi jateng akan banyak industri masuk,” tuturnya.
Oleh karenanya, Fahmi menekankan perlu ada kebijakan pengetatan soal limbah. Sebab ada banyak industri di wilayah Jawa Tengah, bahkan di Kota Semarang, sudah banyak laporan yang masuk ke Walhi terkait dugaan pencemaran limbah di sungai dan bibir pantai.
“Kalau lihat di Jateng pasti banyak lagi dugaan pencemaran lingkungan dari limbah. Apalagi kalau di Kota Semarang ada banyak kawasan industri, wilayah lautnya sangat parah. Banyak laporan soal pohon mangrove mati kuat dugaan itu karena limbah,” pungkasnya.
Editor : Maulana Salman