JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pemerintah mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite melalui aplikasi MyPertamina untuk mengendalikan stok. Larangan penggunaan solar dan pertalite bersubsidi ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil mewah.
Banyak yang bertanya, mobil apa yang dikategorikan sebagai kendaraan mewah? Dari wacana yang beredar ada tiga katgori mobil mewah.
Pertama, berdasarkan PP Nomor 73/2009, terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kategori mobil mewah disematkan pada model sport car dengan kapasitas mesin 3.000 cc-4.000 cc atau lebih.
Mobil sport mewah masuk dalam kategori ini, selain supercar Italia Ferrari, Lamborghini, ada Toyota Supra, BMW Z4, BMW M2, Chevrolet Camaro ZL1, Ford Mustang Shelby GT500, Mercedes-AMG GT dan sebagainya.
Kedua, kategori mobil mewah adalah kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc. Ini juga masih dalam tahap pembahasan untuk memperoleh keputusan lebih detail mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Jika ini berlaku banyak mobil Jepang dan Korea yang terkena larangan, antara lain Kijang Innova, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Camry dan lainnya.
Ketiga, mobil mewah adalah kendaraan roda empat yang dijual di atas harga Rp250.000.000. Mobil di bawah harga tersebut dikategorikan mobil rakyat sehingga berhak mengisi BBM subsidi.
Bila kategori ini berlaku banyak mobil yang diharamkan minum pertalite, termasuk model low MPV. Di antaranya Toyota Veloz, Mitsubishi Xpander (Xpander Sport hingga Xpander Cross), Suzuki Ertiga (Hybrid/XL7).
Namun, keputusan final model mobil mewah apa yang tidak boleh minumm BBM Solar dan Perltalite masih digodok pemerintah. Ini agar aturan tersebut tepat sasaran.
Editor : Sulhanudin Attar