get app
inews
Aa Read Next : Menag Beri Klarifikasi Terkait Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Calon Haji Sudah Bayar Ratusan Juta Tapi Gagal, Menag Sentil Travel Abal-abal

Selasa, 05 Juli 2022 | 05:49 WIB
header img
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ancam akan tindak tegas travel abal-abal (foto : Okezone/ Dani Jumadil Akhir)

MAKKAH - iNewsSemarang.id - Sebanyak 46 jamaah haji Indonesia ini dideportasi dari Arab Saudi, padahal sudah membayar Rp200-Rp300 juta. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengancam akan menindak tegas travel yang memberangkatkan 46 jamaah haji furoda yang tapi tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka karena nggak boleh mempermainkan nasib orang," kata Yaqut usai melakukan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).

Ia menilai, travel yang melakukan hal tersebut melakukan dosa besar.

"Permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar itu. Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," kata Yaqut.

Sebagaimana informasi, 46 jamaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui PIHK. Padahal, mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan memakai kain ihram.
 
Dokumen 46 jamaah haji ini juga tidak sesuai yang dipersyaratkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, tetapi berangkat dari Indonesia.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antri menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.

Editor : Moh.Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut