SEMARANG. iNewsSemarang.id . Idul Adha identik dengan qurban, namun diantara kaum muslim ada beberapa yang masih bertanya-tanya bagaimana hukum menjual daging dan kulit hewan qurban yang dilakukan oleh orang yang berkurban atau panitia qurban.
Dalam Panduan Lengkap Fiqh Kurban yang diterbitkan oleh LBM PWNU Jawa tengah, Mudlahhi atau orang yang berkurban diharamkan untuk menjual daging, kulit, tulang atau bagian lain dari hewan qurban.
Keharaman ini berlaku untuk semua qurban baik qurban wajib maupun sunnah.
Dijelaskan dalam panduan tersebut yang dimaksud menjual bukan hanya dengan menukarnya dengan uang, namun termasuk pula menukarkannya dengan jasa atau dengan menyewakannya.
Bagaimana jika yang menjual panitia? Dijelaskan dalam panduan tersebut larangan menjual ternyata bukan hanya untuk Mudlahhi atau orang yang berkurban saja, namun juga panitia kurban atau wakil.
Dijelaskan pula, bahkan orang-orang yang menerima bagian daging kurban yang tidak termasuk orang miskin. Juga diharamkan menjual bagiannya, karena mereka ini tidak mempunyai hak milik yang sempurna atas daging yang telah ia terima.
Larangan telah termaktub dalam hadits sebagai berikut:
مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka dia tidak dianggap berkurban. (HR. Baihaqi).
Adapun pengecualian bagi orang-orang miskin yang bisa menerima bagian hewan kurban dan boleh menjualnya, karena kepemilikan mereka atas hewan kurban adalah kepemilikan yang sempurna.
Agar tidak terjadi praktik penjualan kulit kurban, baik oleh panitia, orang yang berkurban, dengan alasan biaya operasional, biaya perawatan atau biaya penyembelihan pembagian daging kurban, maka semua biaya tersebut dibebankan kepada orang yang berkurban (mudhohhi).
Editor : Miftahul Arief