SEMARANG. iNewsSemarang.id - Hari Tasyrik atau 11,12, dan 13 Hijriyyah masih diperbolehkan menyembelih hewan qurban, sebagaimana saat hari Idul Adha. Namun masih banyak yang bertanya apakah penyembelihan hewan qurban dapat diniatkan untuk sekeluarga, atau harus atas nama pribadi?
Pada dasarnya ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) setiap tahun bagi setiap muslim, baligh, berakal dan Mampu.
Pengertian orang mampu disini yaitu orang yang memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan diri dan orang yang ditanggungnya pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik.
Dalam buku panduan Lengkap Fiqh Kurban yang diterbitkan oleh LBM PWNU Jawa Tengah dijelaskan bahwa kesunnahan berqurban itu hukumnya adalah sunnah ainiyah bagi orang yang tidak mempunyai keluarga, sedangkan bagi orang yang berkeluarga hukumnya sunnah kifayah.
Meskipun demikian, tetap saja berkurban boleh bahkan sunnah dilakukan oleh setiap anggota keluarga yang mempunyai kemampuan. Semakin banyak yang melaksanakan kurban tentu lebih baik.
Menurut Imam Romli yang dimaksud dengan keluarga adalah orang-orang yang nafaqah-nya ditanggung oleh kepala keluarga. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah orang-orang yang berkumpul bersama dalam kehidupannya.
Lalu, bagaimana jika hewan qurban diniatkan bagi seluruh keluarga?
Ibadah kurban hukumnya sunnah kifayah bagi setiap keluarga. Artinya jika salah satu anggota keluarga sudah melakukan ibadah kurban, maka kesunahan berkurban sudah terpenuhi untuk seluruh anggota keluarga.
Kemudian terkait dengan pahala qurban sunnah kifayah, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagaimana berikut:
1. Pahala kurban hanya bagi orang yang berkurban saja, kecuali jika yang berkurban berniat untuk menyertakan pahala bagi seluruh anggota keluarga
2. Seluruh anggota keluarga sudah mendapat pahala qurban, walaupun orang yang berkurban tidak ada niat menyertakan pahala
Fiqh telah menentukan, jika hewan kurban berupa kambing maka cukup untuk satu orang saja, dan jika hewan kurban berupa onta, sapi atau kerbau dapat mencukupi tujuh orang.
Namun demikian, orang yang berkurban dapat menyertakan pahala kurbannya untuk orang lain, baik untuk anggota keluarga, atau untuk seluruh umat Islam.
Penjelasan ini berdasarkan hadis Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam yang artinya:
“Imam Malik, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Atha’ bin Yasar berkata: Aku bertanya kepada Abu Ayub al-Anshari: Bagaimana pelaksanaan qurban kalian pada masa Rasulullah? Jawab Abu Ayyub: Di masa Nabi, ada seseorang yang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan membagikannya. Orang-orang merasa bangga. Maka kurban berlangsung menjadi seperti yang kamu lihat”.
Juga ada hadits Nabi yang artinya sebagai berikut:
“Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam.
Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, bawalah pisau kemari."
Kemudian beliau bersabda: "Asahlah pisau ini dengan batu." Lantas 'Aisyah melakukan apa yang diperintahkan beliau, setelah diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya." Kemudian beliau mengucapkan: "Dengan Nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad." Kemudian beliau berkurban dengannya." (H.R. Muslim).
Editor : Miftahul Arief