get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades di Pemalang Kocar- Kacir Digerebek Bawaslu, Dimobilisasi Dukung Paslon Tertentu

Berstatus Tersangka Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Sekda Pemalang Belum Ditahan

Selasa, 19 Juli 2022 | 20:44 WIB
header img
Dirreskrimsus Jateng Kombes Pol. Johanson Simamora memberikan keterangan pers. (Antara)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Meski sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tahun 2010, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, MA masih belum ditahan polisi.

Penetapan tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).

Dirreskrimsus Jateng Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum tahun 2010.

"Tersangka disidik atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya," kata Johanson.

Dari keterangan terpidana yang telah menjalani masa hukuman dalam perkara itu, lanjutnya, tersangka MA diyakini terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Johanson menjelaskan tersangka MA diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan bahwa pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen. Padahal, pada kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.

Hal itu bertujuan agar anggaran pembiayaan proyek tersebut bisa segera dicairkan. Johanson mengatakan tersangka MA masih belum ditahan. "Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara itu, tersangka MA dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemalang sekitar sepekan yang lalu.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut