Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi, Pencabulan Dilakukan Seorang Ayah Pada Anak Tirinya
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Wartawan di Jombang Cabuli Anak Tiri, Mengaku Khilaf karena Sering Ditinggal Istri

Sabtu, 23 Juli 2022 | 22:48 WIB
  • author Mukhtar Bagus
Oknum Wartawan di Jombang Cabuli Anak Tiri, Mengaku Khilaf karena Sering Ditinggal Istri
pelaku telah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Foto iNews.id

JOMBANG, iNewsSemarang.id – Aksi bejat oknum wartawan cabul di Jombang terbongkar. Pelaku bernama Buwadi (51), warga Desa Mojokuripan, Kecamatan Sumobito, Jombang, selama empat tahun, sejak korban kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 SMP.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadio Nugraha mengatakan, selain mencabuli, pelaku juga kerap memvideokan korban saat mandi. Setelah itu pelaku mendatangi kamar korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban.

"Tindakan itu dilakukan selama empat tahun. Banyak perilaku seks menyimpang yang dilakukan pelaku," ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Giadio mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku setiap istrinya berangkat kerja di pabrik. Saat itu pelaku sangat leluasa karena hanya tinggal berdua di rumah bersama korban.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka kerap mengajak korban menonton video porno terlebih dahulu atau memfoto korban saat sedang mandi.

"Pelaku ini juga kerap menakuti korban dengan mengatakan dirinya kenal dengan banyak polisi, sehingga tidak akan bisa ditangkap," katanya.

Perbuatan tersangka ini akhirnya terungkap setelah korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersangka nekat mengadu kepada ibunya. Berbekal pengaduan itulah polisi yang sudah memiliki cukup bukti kemudian menangkap tersangka di rumahnya.

Di hadapan polisi, pelaku berdalih khilaf sehingga tega bertindak keji kepada anak tirinya. "Saya khilaf, sebab sering ditinggal istri bekerja," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Sulhanudin Attar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut