SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota Semarang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, atau rokok yang tidak berpita cukai. Hal tersebut dilakukan dengan menggalakkan sosialisasi melalui berbagai kegiatan, di antaranya menyebarkan video sosialiasi hingga mengadakan dialog terbuka untuk menekankan pesan terkait bahaya rokok ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Semarang, Soenarto dalam kegiatan peluncuran video sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) beberapa waktu lalu.
Soenarto menjelaskan penyebarluasan video sosialisasi akan dimaksimalkan melalui sejumlah sarana media informasi yang dimiliki oleh Diskominfo Kota Semarang. Dirinya pun berharap pesan yang ada dalam video sosialisasi tersebut bisa sampai kepada masyarakat dengan masifnya penyebarluasan informasi yang dilakukan.
"Kami hari ini meluncurkan 3 video berdurasi 5 menit yang akan ditayangkan pada beberapa titik videotron milik Pemkot serta media sosial Pemerintah Kota Semarang," tutur Soenarto.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut dirinya juga mengungkapkan sedang berupaya untuk melakukan inovasi penyebarluasan informasi melalui sejumlah bioskop yang ada di Kota Semarang. Untuk dia mengungkapkan nantinya selain video berdurasi 5 menit yang diluncurkan, juga ada video berdurasi 1 menit agar pesan yang disampaikan bisa lebih cepat ditangkap masyarakat.
"Untuk pengembangannya akan coba kita ringkas dari 5 menit menjadi 1 menit, agar kemudian bisa kita upayakan tayang di bioskop sebelum pemutaran film," jelas Soenarto.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mewakili Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan komitmen orang nomor satu di ibu kota Jawa Tengah tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dirinya bahkan menyebutkan adanya harapan kedepan terkait penguatan penegakan hukum terkait peredaran dan konsumsi rokok ilegal.
"Komitmen kami hari ini salah satunya dengan meluncurkan video sosialisasi yang berkaitan dengan DBHCHT dengan sudut pandang penegakan hukum," jelas Iswar.
Adapun video sosialisasi DBHCHT yang diluncurkan Pemerintah Kota Semarang sendiri terdiri dari 3 video berdurasi 5 menit dengan judul "Gaya Milenial, Rokoknya Kok Ilegal", "Udute Anteng Pembangunan Mateng", serta "Bukannya Untung Malah Buntung". Ketiga video itu sendiri saat ini dapat disaksikan pada berbagai kanal media sosial milik Pemerintah Kota Semarang seperti youtube Semarang Pemkot.
Editor : Maulana Salman