get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kedua Kasus Gugatan Verzet Susan Sanger di Pengadilan Agama Semarang, Tergugat Tak Hadir

Cerai dari Nathalie Holscher, Sule Beri Alphard dan Mazda Serta Nafkah Rp25 Juta Per Bulan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:08 WIB
header img
Kebersamaan Sule dan Nathalie Holscher (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komedian Sule kini telah resmi cerai dengan Nathalie Holscher. Perceraian keduanya diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang, Rabu (10/8/2022). 

Setelah putusan ini, Sule dan Nathalie diwajibkan mematuhi semua keputusan majelis hakim. Adapun dari perceraian tersebut, Sule memberikan satu mobil Alphard dan Mazda, serta nafkah untuk Adzam Andriansyah Sutisna, putra semata wayangnya dengan Nathalie Holscher.

"Kang Sule itu memberikan satu mobil Alphard, satu mobil Mazda, dan kemudian memberikan nafkah untuk Adzam sebesar Rp25 juta per bulan," ujar Bahyuni usai sidang di Pengadilan Agam.

Pada sidang kali ini, Nathalie dan Sule hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Namun, mereka telah menerima putusan majelis hakim.

"Hari ini sudah ada putusan majelis hakim," kata Bahyuni.

Meski sudah bercerai, Bahyuni mengatakan, masih ada waktu sampai 14 hari menunggu inkrah. "Hari ini itu sudah ada putusan cerai tapi inkrah-nya 14 hari," tambah Bahyuni.

Seperti diketahui sebelumnya, Nathalie Holscher menggugat cerai Sule ke Pengadilan Agama Cikarang pada 3 Juli 2022. Di sidang perdana pada 20 Juli 2022, Nathalie maupun Sule kompak menghadiri persidangan, sehingga dilakukan mediasi.

Sayangnya, hasil mediasi dinyatakan gagal karena Nathalie dan Sule sepakat bercerai. Berbagai isu miring pun turut mewarnai proses perceraian pasangan yang baru dikaruniai satu anak itu. Mulai dari Putri Delina yang disebut sebagai penyebab retaknya rumah tangga hingga isu orang ketiga.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut