JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan terbaru dalam kasus suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), diduga menerima suap hingga Rp6,1 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Firli mengatakan, MAW melalui AJW diduga telah nenerina uang dari beberapa ASN di Pemerintahan Kabupaten Pemalang ataupun dari pihak lain yang total keseluruhannya sekira Rp. 4 milliar.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui Adi Jumal Widodo telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Firli.
Lebih lanjut ia mengatakan KPK masih akan mendalami lebih lanjut terkait berapa keseluruhan uang yang telah diterima MAW yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
Dalam keterangannya MAW menyebutkan besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
Diketahui dalam lingkaran kasus suap jual-beli jabatan ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. Sebagai penerima ialah MAW dan AJW.
Sedangkan sebagai pemberi yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Diketahui Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang. Serta terdapat arahan lanjutan dari MAW agar calon peserta yang ingin lulus menyiapkan sejumlah uang
"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli.
Adapun terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.
"Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut," kata dia.
Terakhir firli menjelaskan bahwa dari praktik kotor tersebut sudah terdapat nama siapa-siapa saja yang akan menduduki posisi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," pungkasnya. Mg - Fariz
Editor : Maulana Salman