get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Sepeda Listrik di Kawasan Industri Terboyo Semarang Terbakar Hebat

Bandara Ahmad Yani Terapkan Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Udara Wajib Vaksin Dosis Ketiga

Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:40 WIB
header img
Suasana di terminal penumpang Bandara Ahmad Yani, Kota Semarang. Foto: ANTARA.

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai menerapkan peraturan terbaru perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Peraturan terbaru perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara tersebut berlaku efektif mulai hari Senin, 29 Agustus 2022. Karena kebijakan baru tersebut, kini para pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Heri Trisno Wibowo telah mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut Trisno menyebutkan jika peraturan tersebut telah resmi tertuang dalam Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022," kata Trisno dikutip dari iNews.id Selasa, (30/8/2022).

Trisno menjelaskan, dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 dinyatakan bahwa selain diharuskan vaksin booster, pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

PPDN berstatus warga negara asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, termasuk PPDN dengan usia 6-17 tahun.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. 

"Dengan diterapkan peraturan terbaru ini, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan udara. Kami juga meminta masyarakat untuk mengunggah dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut