get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Duka, Syarifah Salma Istri Habib Luthfi bin Yahya Meninggal Dunia

Kasasi Ditolak, MA Tambah Hukuman Bambang Pamungkas Nafkahi Anak Istri Sirinya Rp10 Juta/bulan

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:02 WIB
header img

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Perseteruan Bambang Pamungkas dan istri sirinya, Amalia Fujiwati, memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan Manajer Persija Jakarta itu dan menguatkan putusan di Pengadilan Tinggi Agama.

Mahkamah Agung dalam putusannya mengesahkan dua anak Amalia Fujiwati sebagai anak dari legenda sepak bola, Bambang Pamungkas. MA juga menghukum Bambang untuk membiayai nafkah kepada anaknya sebesar Rp10 juta per bulannya, atau lebih tinggi karena di tingkat Pengadilan Tinggi Agama Rp7 juta per bulan.

Kasus antara Amalia dan Bambang Pamungkas bergulir sejak tahun 2018. Saat itu, Amalia dan Bambang melakulan nikah siri dan dari pernikahan tersebut mereka berdua dikaruniai dua orang anak

Namun, Bambang tidak mengakui keberadaan anak dari pernikahan siri antara dirinya dengan Amalia. Amalia kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sayang, gugatan tersebut ditolak, tepatnya pada September 2021. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak dan memutuskan dua anak dari pernikahan siri tersebut, bukanlah anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia.

Tak selesai di sana, atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut, pihak Amalia melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya banding. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa dua orang anak tersebut merupakan anak dari Bambang Pamungkas dan Amalia.

Majelis Hakim pada saat itu menghukum Bambang Pamungkas untuk membiayai sang anak sebesar Rp7 juta per bulan. Bambang pun bereaksi dan mengajukan upaya kasasi kepada MA. Namun, MA tidak mengabulkan upaya Kasasi yang dilakukan Bambang dan malah sebaliknya menghukum Bambang lebih besar lagi.

“Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung  menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, terdapat beberapa perbaikan dalam putusan MA kali ini yang disebutnya memperkuat landasan hukuman dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta terkait besaran membiayai nafkah sang anak.

“Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp10 juta setiap bulan,” katanya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut