get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas hingga OPD Pemkot Semarang 3 Hari Berturut-turut, Ini Hasilnya

Lakukan Razia di Barak Lapas Terbuka Kendal, Ini yang Ditemukan Petugas

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:34 WIB
header img
Petugas menggeledah kamar hunian warga binaan saat menggelar razia.(istimewa)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Razia dadakan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Klas IIB Kendal merupakan kegiatan yang rutin digelar dalam setiap bulannya. Kali ini, razia rutin ini menyasar kamar hunian WBP di Barak II.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar hunian dan lingkungan sekitar tidak ditemukan adanya narkoba, HP, dan barang terlarang lainnya. Namun masih terdapat barang – barang yang dilarang keberadaannya langsung disita dan dimusnahkan oleh petugas berupa hanger, alat cukur kumis, sendok almunium dan korek api.

Razia ini dipimpin oleh Kasi Administrasi Kamtib Ari Rahmanto dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Darmono, bersama 20 petugas Lapas, 5 diantaranya petugas Satops Patnal sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan , peredaran narkoba, HP serta barang-barang terlarang lainya yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. 

“Hari ini kami melaksanakan razia rutin secara mendadak di Barak II kamar hunian dan lingkungan sekitar serta penggeledahan badan WBP dengan sasaran narkoba, HP dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di Lapas," kata Ari Rahmanto, Rabu (31/8/2022).

Kegiatan ini bertujuan meminimalisir adanya barang-barang terlarang yang disembunyikan di dalam kamar hunian barak II serta lingkungan sekitar.

Pada saat digelarnya razia Ka KPLP juga memberi pengarahan kepada warga binaan agar tetap patuh dan mentaati peraturan dan menjaga ketertiban di lapas.

Kepala Lapas Terbuka kelas IIB Kendal, Rusdedy Razia seperti ini kita lakukakan minimal 12 kali dalam sebulan dan bisa dilaksanakan secara insidentil baik pada pagi, siang dan malam hari dengan harapan narkoba, HP dan barang- barang terlarang lainnya serta bebas peredaran uang tunai di lingkungan Lapas.

"Penggeledahan tidak harus di barak hunian tapi bisa juga di semua ruangan yang ada di area Lapas Terbuka Kendal," terangnya. 

Rusdedy juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam memeriksa barang – barang titipan dari pengunjung dan menerapkan penggeledahan badan WBP sebelum kembali ke barak sebagai antisipasi barang terlarang masuk kedalam barak hunian WBP.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut