get app
inews
Aa Text
Read Next : Wasit Ahmed Al Kaf Sentil Timnas Indonesia usai Kena Sanksi FIFA: Jadilah Kuat, Tenang dan Cukup

Dalami Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM Akan Kirim Tim Investigasi

Minggu, 02 Oktober 2022 | 16:21 WIB
header img
Detik-detik gas air mata penuhi tribun Stadion Kanjuruhan. Foto: Tangkapan Layar/Twitter

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penggunaan gas air mata di stadion Kanjuruhan diduga menjadi pemicu kepanikan para pendukung Arema berdesakan ke luar stadion hingga berjatuhan korban meninggal dunia karena sesak nafas, Sabtu (1/10/2022). Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM akan mendalami aturan penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan jika pihaknya tengah mendalami prosedur terkait aturan FIFA atau PSSI sebab, federasi sepak bola internasional FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion.

"Kami sedang mendalami prosedur terkait aturan FIFA atau PSSI dan sedang membicarakan proses pemantauannya," kata Choirul Anam, Minggu (2/10/2022).

Dia mengaku prihatin dan berduka atas kerusuhan di laga Arema FC vs Persebaya. Choirul mendesak ada keterbukaan terkait kasus ini.

"Kita menyayangkan tragedi ini. Mekanisme PSSI harus jalan maksimal. Perlu keterbukaan terkait apa yang terjadi. Terkait siapa pun yang terlibat kekerasan harus ada penegakan hukum. Kami memberi perhatian kepada kasus ini," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan jika pihaknya juga berencana menerjunkan tim investigasi atau tim pemantauan untuk mengusut tragedi Stadion Kanjuruhan. Komnas meminta peraturan sepak bola dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk aparat keamanan.

"Komnas HAM sedang mempertimbangkan untuk mengirim tim investigasi ke sana," kata Beka Ulung Hapsara.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut