get app
inews
Aa Read Next : Keren, Kelurahan Pudakpayung Semarang Masuk Tiga Besar Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional

Catat! Pemberi Uang ke Pengamen Jalanan dan Badut di Semarang Dikenai Denda Rp1 Juta

Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:44 WIB
header img
Pemkot Semarang akan menindak pemberi uang kepada pengemis jalanan. Selain pengemis, juga pengamen jalanan, badut dan manusia silver. (Foto: doc IDXchannel.com/Istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Peringatan kepada pengendara kendaraan di Kota Semarang untuk tidak memberikan uang kepada para pengamen maupun badut di lampu traffight light.  Bagi pengguna kendaraan yang nekat memberi, bisa dikenai kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Tidak hanya kepada anak jalanan dan pengemis, aturan tersebut juga berlaku untuk pengamen maupun badut.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan subjek aturan itu tdiak hanya pengemis dan anak jalanan, juga  termasuk pengamen, manusia silver, badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.

“Dalam pasal 30 dijelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta,” kata Fajar Purwoto, dikutip Rabu (5/10/2022).

Meski perda tersebut sudah diberlakukan pada 2014, namun penindakan terhadap aturan tersebut, efektif mulai diberlakukan sejak Senin (3/10/2022) lalu.

Uji coba penindakan itu dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul. Namun pada pelaksanaan hari pertama, belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.

“Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya kan sudah masif disosialisasikan," katanya.

Meski demikian, Fajar memperkirakan ke depan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.

“Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi,” katanya.

Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.

“Penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," katanya.

Pantauan di lapangan, meski aturan larangan memberikan uang kepada pengemis, anak jalanan, pengamen dan badut, masih dijumpai pengamen di beberapa titik traffight light.

Seperti pengamen angklung di perempatan Kalipancur dan juga pertigaan depan Jrakah. Biasanya pengamen di Jrakah mulai tampil pada sore hari. Sementara di Kalipancur, sudah perform sejak pagi.  

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut