JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polri menetapkan sebanyak 20 Anggota kepolisian sebagai terduga pelanggaran kode etik dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan lebih dari seratus nyawa manusia melayang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dari jumlah tersebut rinciannya enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni:
Personel Polres Malang:
FH
WS
BS
BSA
SA
WA
Personel dari Satbrimobda Jatim:
AW
DY
HD
US
BP
AT
CA
SP
MI
MC
YF
TF
MW
WAL
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," pungkas Dedi.
Editor : Maulana Salman