JAKARTA, iNewsSemarang.Polriid - Polri bersama tim Labfor dan Inafis memeriksa sebanyak 34 rekaman kamera CCTV untuk menyelidiki kasus kerusuhan yang menewaskan lebih dari 130 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Diketahui, sebanyak 34 rekaman kamera pemantau tersebut berasal dari dalam maupun luar Stadion Kanjuruhan.
"Ada sekitar 34 ada tambahan yang di luar stadion," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Menurut Dedi, dalam proses penyidikan saat ini, tidak menutup kemungkinan jumlah rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang diperiksa akan terus bertambah.
"Tetapi sampai dengan saat ini, penyidik masih mencari lagi (rekaman CCTV lain) bersama tim Labfor dan Inafis," imbuh Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Editor : Maulana Salman