get app
inews
Aa Text
Read Next : Dico Ganinduto Mundur dari Pilwalkot Semarang, Ada Tugas Lain?

Granat Jateng Ancam Menonaktifkan Hendry Yosodiningrat Jika Tak Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:15 WIB
header img
DPD Granat Jateng minta Henry Yosodiningrat mundur sebagai pengacara Teddy Minahasa. Foto: Kristadi

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Gerakan Anti Narkoba (Granat) Jateng meminta Henry Yosodiningrat mundur sebagai pengacara Teddy Minahasa. Bahkan, Henry terancam akan dinonaktifkan sementara sebagai ketua umum Granat hingga kasus tersebut selesai.

Sekretaris DPD Granat Jateng Abdurrahman mengungkapkan, Henry sebagai ketua umum dari ormas yang turut memerangi peredaran narkoba tidak sepantasnya dia membela tersangka yang sedang terlibat kasus narkoba.

Menurutnya, ketika pengurus Granat di daerah gencar memerangi narkoba justru berbanding terbalik dengan ketua umum Granat yang justru menjadi pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, tersangka penjualan barang bukti sabu sitaan seberat 5 kilogram.

“Keputusan henry yosodiningrat sebagai pengacara yang menangani pembelaan kasus narkoba dinilai tidak tepat,” kata Abdurrahman saat menggelar konferensi pers di Semarang didampingi ketua DPD Granat Aziz Ghani dan Ketua DPC Granat Koa Semarang, Kamis (20/10/2022).

“Untuk itu, pengurus DPD Granat Jawa Tengah sepakat meminta Henry Yosodiningrat mundur sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa,” karanya.

Dia mengatakan, akibat keputusan Henry tersebut, semangat teman-teman di daerah dalam memberantas peredaran narkoba sekarang menjadi kendur.

“Apabila keputusan tersebut tidak diindahkan DPD Granat Jateng minta pengurus dewan pakar dan dewan penasehat untuk menonaktifkan sementara ketua umum sampai kasus tersebut selesai,” tegasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut