PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Aksi balap liar di Jalan raya Desa Bulak Pelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan sangat meresahkan warga dan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, jalan itu dulunya rusak parah. Namun, setelah diperbaiki menjadi mulus justru dipakai segelintir orang untuk arena balap liar.
Merespons keluhan warga perihal balap liar, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria memerintahkan jajarannya terus menggencarkan patroli malam blue light patrol. Sejumlah personel polisi dikerahkan menyisir jalanan sebagai antisipasi aksi balap liar.
"Tim gabungan dari Polres Pekalongan maupun Polsek Sragi terus gencar patroli, anggota berkeliling di beberapa titik yang rawan gangguan kamtibmas dan aksi balap liar, demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga," kata Arief Fajar Satria, Rabu (9/11/2022).
Pihaknya juga memasang spanduk larangan melakukan aksi balap liar. Spanduk bertuliskan "Balap Liar Bisa Dipidanakan”.
Kapolres berharap, adanya spanduk larangan tersebut menjadi pengingat bagi para pelaku balap liar agar mengurungkan niatnya.
"Kami juga meminta para orang tua, apabila anak-anaknya belum cukup umur serta tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak diizinkan mengendarai sepeda motor," tandasnya.
Editor : Maulana Salman