get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Hakim Agung GS Jadi Tersangka Baru Kasus Suap MA, KY Siap Beri Sanksi Etik

Jum'at, 11 November 2022 | 09:08 WIB
header img
Ilustrasi. KY tengah menyiapkan proses etik untuk tersangka baru Hakim Agung GS. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan pemberian sanksi etik pada hakim agung berinisial GS sebagai tersangka baru kasus dugaan suap MA. Namun, KY masih menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka tersebut.

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis, (10/11/2022) malam.

Menurut Miko, KY akan terus mendukung segala langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini.

"Yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan KPK dikabarkan telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hakim MA berinisial GS dikabarkan menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

"Betul (ada tersangka baru). Lebih dari satu tersangka," kata salah seorang sumber kepada MNC Portal Indonesia

Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro belum merespon ketika dihubungi.

Dinformasikan sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam diantaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satu diantaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut