JAKARTA, iNewsSemarang.id - Universitas Terbuka (UT) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum (PTN BH) setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 20 Oktober 2022.
Perjalanan yang dilalui UT tentu tidak sepanjang penantian perguruan tinggi Iain. UT di usia produktifnya, yaitu 38 tahun, termasuk usia yang muda telah mencapai perguruan tinggi PTN BH Ini merupakan suatu prestasi bagi UT.
Beralihnya UT yang dulunya adalah perguruan tinggi negeri dengan pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menjadi berbadan hukum tidak berjalan sendiri.
UT bersama-sama dengan empat PTN Iain di antaranya, yaitu Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Syiah Kuala (USK), dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Kelimanya pun serentak menerima pengesahan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Rl.
Rektor UT Prof Ojat Darojat M.Bus. Ph.D menyambut gembira dan mengucap syukur atas ditandatanganinya PP No 39 Tahun 2022 ini. Tak lupa, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh untuk UT.
Menurut Ojat, UT berusaha untuk terus berkomitmen agar dapat memenuhi harapan pemerintah, masyarakat, dan bangsa untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikannya menjadi Iebih baik demi kemajuan pendidikan Indonesia.
Editor : Maulana Salman