get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 4 Uang Kertas Sudah Tak Berlaku, Segera Tukarkan sebelum 25 April 2025

Mata Uang Kripto Digandrungi, Tapi Tidak Semua Negara Mengakuinya

Sabtu, 11 Desember 2021 | 07:51 WIB
header img
Ilustrasi mata uang kripto. (Foto: Istimewa)

BALI, iNews.id - Mata uang kripto tengah saat ini menjadi sorotan, seluruh dunia  banyak yang menggandrunginya di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. 

Meski demikian, banyak banyak negara tidak mengakui mata uang kripto ini sebagai alat pembayaran, sebagaimana disebut oleh Bank Indonesia (BI)

Pembahasan mata uang kripto tersebut menjadi salah satu isu yang menjadi sorotan dalam Forum Finance Track G20, yang menjadi rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia, di Bali, Jumat (10/12/2021). "Banyak negara tidak mengakui mata uang kripto sebagai currency (alat pembayaran, Red), tapi sebagai aset atau investasi berjangka," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, di Bali, Jumat (10/12/2021). 

Menurut dia, kripto bisa dijadikan alat pembayaran jika memiliki aturan yang jelas. Namun, saat ini aturan kripto belum mendapatkan ijin dari Central Bank Digital Currency (CBDC).

 "Ini adalah kemajuan teknologi. Kalau kripto sebagai currency itu Kalau aturannya transparansinya ada. Tapi CBDC belum meluarkannya," ujar Dody. 

Sebagai informasi, keberadaan mata uang kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Hal ini, selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi. Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.


 

Editor : Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut