get app
inews
Aa Read Next : Tok! DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Resmi, DPR Sahkan RKUHP Jadi UU

Selasa, 06 Desember 2022 | 13:09 WIB
header img
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna. (Foto: TV Parlemen).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12/2022). Dalam rapat tersebut, akhirnya DPR secara resmi telah berhasil mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU). 

Sebanyak sembilan fraksi termasuk PKS sepakat RKUHP disahkan menjadi UU usai Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III.

Namun, PKS memberikan catatan dalam RKUHP. Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis keluar ruangan rapat paripurna dengan mengatakan ingin menggugat RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang memimpin rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota dan fraksi terhadap pengesahan RKUHP.

"Selanjutnya saya tanyakan kepada fraksi, apakah RUU tentang KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Dasco yang dijawab setuju dan disambut ketukan palu.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan pada fraksi PKS untuk memberikan catatan pada paripurna. Fraksi PKS malah mau mencabut dan mengingkari apa yang sudah disampaikan," sambung dia.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut