JAKARTA, iNewsSemarang.id - Puspom TNI menemukan fakta baru dalam kasus dugaan perkosaan terhadap perwira TNI AD, Letda Caj GE, yang diduga dilakukan oleh Mayor inisial BF. Hasilnya, tidak ada unsur perkosaan dalam kejadian tersebut.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan kasus itu juga bukanlah pemerkosaan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan tidak ada pemaksaan.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan," kata dia.
Andika mengatakan tindakan asusila ini dilakukan tidak hanya terjadi sekali.
"Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," paparnya.
Meski tidak dilakukan unsur paksaan, kasus dugaan asusila Mayor Paspampres dan perwira Kostrad itu terindikasi sudah melakukan tindak pidana. Bahkan, keduanya bisa menjadi tersangka.
"Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” bebernya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan mengejutkan korps TNI. Mayor inisial BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira TNI AD, Letda Caj GE.
Peristiwa itu terjadi saat keduanya bertugas melakukan pengamanan KTT G20 di Bali, beberapa waktu lalu.
Saat ini, BF sudah ditahan dan kasus tersebut sudah ditangani oleh Puspom TNI. (mg arif)
Editor : Maulana Salman