get app
inews
Aa Read Next : Mendagri: Ratusan ASN dan 5 Pejabat Disanksi Gegara Tak Netral di Pemilu 2024

Mendagri Tito Karnavian Resmikan Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia

Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:23 WIB
header img
Mendagri Tito Karnavian saat meresmikan Provinsi Papua Barat Daya di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12/2022). (Foto : Zoom)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan Provinsi Papua Barat Daya di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12/2022). Kini, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38 provinsi.

"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa pada hari ini Jumat tanggal 9 Desember 2022 bertempat di Jakarta saya Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi dan memberikan berkat kepada kita semua amin," ujar Tito saat meresmikan Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (9/12/2022). 

Peresmian provinsi keenam di Tanah Papua ini ditandai dengan pemukulan alat musik tifa. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022). Dengan pengesahan ini, Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.

Saat ini di Tanah Papua terdapat enam provinsi. Yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut