JAKARTA,iNewsSemarang.id – Pemerintan Indonesia memiliki tanda kehormatan bintang militer. Tanda kehormatan ini diberikan Presiden kepada seseorang dari instansi atau organisasi, atas jasanya terhadap bangsa dan negara.
Seperti dilansir setneg.go.id, tanda kehormatan bintang militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Adapun untuk tanda kehormatan sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, dimana salah satunya ialah bintang
Berikut sembilan tanda kehormatan bintang militer di Indonesia, termasuk jasa apa yang diberikan kepada negara :
1.Bintang Sakti
Bintang Sakti adalah bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer. Tujuan pemberiannya sendiri ialah untuk menghargai dan menghormati mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
2.Bintang Gerilya
Bintang Gerilya adalah bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang berjuang demi mempertahankan kedaulatan NKRI dari Agresi Negara asing dengan cara bergerilya. Tujuan pemberiannya untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar berjuang demi mempertahankan kedaulatan NKRI dan Agresi Negara Asing.
3.Bintang Dharma
Bintang Dharma adalah bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Dengan tujuan untuk menghargai dan menghormati mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
4.Bintang Yudha Dharma
Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI. Pemberian penghargaan ini ialah untuk menghargai dan menghormati mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI. Terdapat tiga kelas dalam bintang ini yaitu, Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, dan Bintang Yudha Dharma Nararya.
5.Bintang Kartika Eka Pakçi.
Bintang Kartika Eka Pakçi adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat. Terdapat tiga kelas dalam bintang ini yaitu, Bintang Kartika Eka Pakçi Utama, Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama, dan Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya. Tujuan pemberiannya untuk menghargai dan menghormati mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
6. Bintang Jalasena
Bintang Jalasena adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut. Tiga tingkatan dari bintang ini ialah, Bintang Jalasena Utama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Jalasena Nararya. Bertujuan untuk menghargai dan menghormati mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut. Baca juga : KSAU Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Dua Pimpinan BPK
7. Bintang Swa Bhuwana Paksa
Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.
Tiga tingkatan dalam bintang ini di antaranya, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya. Pemberiannya untuk menghargai dan menghormati mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.
8. Bintang Sewindu
Tanda kehormatan ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berturut-turut selama sewindu (delapan tahun) sejak tanggal 5 Oktober 1945 menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Pemberiannya bertujuan untuk menghargai jasa-jasa para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) yang telah bertugas dari tanggal 5 Oktober 1945 hingga 5 Oktober 1953 secara terus menerus dengan menunjukkan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya.
9. Bintang Garuda
Bintang Garuda diberikan kepada anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang bertugas di udara dimasa kegiatan-kegiatan penerbangan dalam jangka waktu antara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 dan yang secara aktif telah melakukan tugas-tugas penerbangan. Tanda Kehormatan ini diberikan untuk menghormati jasa-jasa anggota Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) yang secara aktif melaksanakan kegiatan tugas-tugas di udara pada masa Revolusi Nasional Indonesia, yaitu antara tahun 1945 hingga 1949. (mg arif)
Editor : Maulana Salman