get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Kades di Blora Tewas Tersetrum saat Hendak Nyalakan Pompa Air di Sawah

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Tegal Tahan 1 Kades dan 2 Perangkat Desa

Selasa, 13 Desember 2022 | 16:46 WIB
header img
Ilustrasi korupsi dana desa. Foto : ist

TEGAL, iNewsSemarang.id-Kejari Tegal menahan tiga oknum perangkat desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Mereka ditahan karena diduga melakukan  tindak pidana korupsi dana desa di tahun anggaran 2019.

Oknum perangkat desa yang ditahan terdiri dari kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes) dan kaur umum. Kasus ini sudah mulai diselidiki sejak 2021 setelah dalam audit terdapat kerugian negara pada kegiatan pembangunan fisik tahun 2019.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja menyampaikan, tersangka ditahan karena diduga melakukan penyelewengan DD di Desa Pangkah, bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2022.

“Para tersangka berinisial MBP, NSN dan WM selaku perangkat Desa Pangkah yang ditahan beserta barang bukti atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019,” kata Yusuf Luqita Danawihardja, Selasa (13/12/2022).

Proses penyidikan terkait dugaan korupsi telah dilakukan sejak akhir tahun 2021, hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ada pun dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pangkah, yakni pada kegiatan pembangunan fisik di APBDes tahun 2019 yang berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.

Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan, dan pengelolanya, serta kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola. Atas perbuatan para tersangka, terindikasi ada potensi kerugian keuangan negara pada pengelolaan APBDes tahun 2019 di Desa Pangkah, Kabupaten Tegal.

Ketiga tersangka dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut