JAKARTA, iNewsSemarang.id - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Kemudian, rapat tersebut dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).
Dalam pengundian ini, partai-partai parlemen, kecuali PPP, memilih menggunakan nomor urut lama saat Pemilu 2019.
Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Editor : Maulana Salman