get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

Ruangannya Digeledah KPK, Khofifah: Kami Menghormati Proses yang Sedang Berjalan

Kamis, 22 Desember 2022 | 10:11 WIB
header img
Penyidik KPK membawa tiga koper hitam usai menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, dan Sekda Provinsi Jatim, Rabu (21/12/2022). (Foto: Antara)

SURABAYA, iNewsSemarang.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dengan segenap jajarannya akan menghormati setiap proses yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk tindakan tim penyidik KPK yang turut melakukan penggeledahan di ruangannya.

"Saya sampaikan bahwa, saya, Pak Wagub, Pak Sekda dan jajaran Pemprov Jatim, semuanya menghormati proses yang sedang berjalan. Dan kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK. Saya rasa itu," kata Khofifah.

Orang nomor satu di Jatim itu juga mengungkapkan jika tidak ada dokumen yang dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala melakukan penggeledahan di ruangannya. Dia menyebut, penyidik KPK hanya membawa flashdisk dari ruangan Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Jadi, posisinya seperti itu, terima kasih ya," kata Khofifah usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu ruang kerja Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, dan Sekda Provinsi Jatim, Rabu (21/12/2022). Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa tiga koper hitam. 

Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka.

Sahat diduga menerima total suap sebesar Rp5 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka tersebut yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut