get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Semarang Resmikan Nomenklatur Polsek Ungaran menjadi Polsek Ungaran Barat

Paspor Simpatik, Dokumen Penting ke Luar Negeri yang Bisa Diurus di Akhir Pekan

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:20 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Pinterest/untsikhairi)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ketika hendak melakukan perjalanan antar negara, seseorang harus membawa dokumen resmi negara setempat yang berisikan identitas pemegangnya. Dokumen ini biasa disebut dengan Paspor.

Pengurusan registrasi paspor dapat dilakukan selama hari kerja Senin-Jumat. Namun, tidak semua masyarakat memiliki waktu untuk membuat paspor di hari tersebut, sehingga solusi yang tepat adalah dengan memanfaatkan fasilitas Paspor Simpatik.

Sebelum jauh membahas bagaimana langkah pmbuatannya, akan lebih baik jika kita mengenal terlebih dahulu yang dimaksud paspor simpatik.

Mengutip dari Okezone.com, sesuai laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Paspor Simpatik adalah fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang tersedia di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia, sehingga memudahkan mereka mengurus paspor di akhir pekan, seperti hari Sabtu dan Minggu.

Paspor simpatik memiliki pelayanan yang lebih mudah dan tidak membutuhkan aplikasi M-Paspor. Pemohon hanya perlu ke Kantor Imigrasi terdekat secara langsung, berdasarkan waktu yang telah ditentukan.

Perlu digarisbawahi, fasilitas pengurusan paspor simpatik memiliki jumlah kouta yang berbeda di setiap kantor imigrasi. 

Selain itu, fasilitas paspor simpatik hanya berlaku selama 7-25 Januari 2023 saja, hal ini perlu diketahui oleh masyarakat.

Cara membuat Paspor Simpatik:

Tiap Kantor Imigrasi memiliki standar regulasinya sendiri dalam hal pengurusan paspor simpatik yang tidak bisa disamakan dengan kantor lainnya, sangat penting bila para pemohon mengecek terlebih dahulu informasi pada Kantor Imigrasi tujuan.

Pengecekan informasi bertujuan untuk mengetahui langkah pembuatan paspor simpatik di kantor imigrasi tujuan sekaligus batas koutanya. Umumnya, berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan untuk membuat Paspor Simpatik:

1. Mengecek ketersediaan layanan Paspor Simpatik, di Kantor Imigrasi Tujuan

2. Menyiapkan berkas dokumen resmi yang diminta, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/ Buku Nikah/Ijazah, sebagai syarat pengajuan. Jikahendak mengganti paspor lama, cukup bawa KTP dan paspor lama.

3. Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat, dan membawa persyaratan dokumen yang diminta.

4.Pengecekan kelengkapan persyaratan dokumen yang diminta.

5. Pembayaran paspor (paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000, dan paspor elektronik 48 halaman Rp.650.000)

6. Setelah kelima langkah tersebut dipenuhi, tahapan selanjutnya adalah pengambilan foto pemohon dan sidik jari.

7. Tahap wawancara

8. Tahap verivikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan ulang tidak ada kesalahan data, atau data ganda.

9. Jika seluruh data sudah benar dan tidak ada data ganda, tahap pembuatan paspor selesai. (Mg/Shinta)

Editor : Agus Riyadi

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut