JAKARTA, iNewsSemarang.id – Dalam transformasi penerimaan mahasiswa baru di PTN, banyak istilah di SNPMB 2023 yang perlu diketahui.
Untuk mempersiapkan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kemendikbudristek tahun ini membentuk tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Tim ini yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tim SNPMB ini nantinya juga yang akan memperisapkan, mengelola, mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk rektor PTN.
Dikutip dari Instagram BPPP Kemendikbudristek, dibawah ini adalah istilah di SNPMB 2023 yang perlu diketahui:
1. SNPMB: Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru
2. PTN: Perguruan Tinggi Negeri
3. SNBT: Seleksi Nasional Berdasarkan Tes
4. SNBP: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
5. UTBK: Ujian Tulis Berbasis Komputer
6. Siswa Eligible: Siswa yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP
7. PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa): Basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar
8. Portofolio: Kumpulan dokumen atau kumpulan hasil karya seseorang/kelompok yang memiliki tujuan untuk mendokumentasikan perkembangan suatu proses dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
9. Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi): Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan pemantauan. evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik, serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi pada bidang pendidikan dan kebudayaan dan urusan ketatausahaan pusat
10. EMIS (Education Management Information System): Aplikasi untuk basis data siswa Madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama
11. Akreditasi: Proses evaluasi serta penilaian kualitas sekolah, sebuah institusi yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan
12. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional): Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. NISN diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbudristek.
13. NPSN (Nomor Induk Pokok Sekolah): Kode unik (yang terdiri dari 8 digit kode acak yang berbeda antar satu sekolah dengan sekolah lainnya) yang digunakan sebagai tanda pengenal satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
14. Dapodik (Data Pokok Pendidikan): Sistem pendataan (database) berskala nasional yang terintegrasi dengan data kependidikan lainnya mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, menampilkan data jumlah rombel memenuhi standar atau tidak, dan bagaimana data sarana prasarana di satuan pendidikan semua akan terpotret dalam Dapodik
Itulah berbagai istilah dalam SNPMB 2023 yang perlu diketahui oleh calon mahasiswa baru.
(Mg/Fitri Arifah)
Editor : Maulana Salman