JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pengguna kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam akan diwajibkan memakai helm dan juga mempunyai kartu SIM.
Saat ini diketahui pengguna sepeda listrik dibebaskan aturan dari aturan lalu lintas. Namun, Polri melihat sepeda listrik telah menggunakan teknologi canggih. Kapasitas baterai dan motor listriknya juga semakin besar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa kendaraan listrik merupakan teknologi baru yang sedang didorong pemerintah. Sebab itu, Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM. Sepeda listrik yang mampu mencapai kecepatan 35 km/jam diwajibkan mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) untuk kendaraan listrik ini. Sepeda listrik untuk kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (5/2/2023).
Seperti diketahui, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga jenis, yaitu SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib (memiliki) SIM, itu hitungannya. Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.
Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bergerak cepat dalam penerbitan surat legalisasi. Nantinya, STNK dan BPKB terbaru punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Poin yang berubah dalam STNK, antara lain keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik. Ini akan memudahkan petugas dalam membedakan jenis kendaraan melalui surat-surat tersebut.
“Ini sudah berbunyi dalam dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” kata Yusri.
(Mg/ Fitri Arifah)
Editor : Maulana Salman