get app
inews
Aa Text
Read Next : Tutup Program Magang dan Satriya Sancaya Karyadhika, Ini Harapan Kepala BPSDM Kumham

Program Magang Kemenkeu 2023 Sudah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Senin, 06 Februari 2023 | 07:44 WIB
header img
Program Magang Kemenkeu 2023 Sudah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya. Foto: iNewsSemarang

Semarang, iNewsSemarang.id- Bagi mahasiswa aktif maupun freshgraduate, jika ingin mendapat pengalaman magang, bisa mendaftarkan diri pada Program Magang Kemenkeu 2023 yang secara resmi telah dibuka.

Program magang ini diselenggarakan secara rutin oleh Kementrian Keuangan tiap tahunnya, sebagai upaya mendukung pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) jangka pendek.

Mahasiswa diharapkan untuk bisa memanfaatkan kesempatan magang Kemenkeu tersebut dengan maksimal. Sehingga mereka bisa mendapat ilmu dan pengalaman berharga seputar dunia kerja sesungguhnya.

Mengutip dari situs remi Media Kementrian Keuangan, Kemenkeu membuka kesempatan bagi mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk mengikuti program magang dengan lini masa sebagai berikut:

- 25 Januari – 13 Februari 2023

-1 – 30 April 2023

- 1- 31 Juli 2023

-1 -31 Oktober 2023

Adapun berkas pendaftaran yang harus disiapkan untuk mengikuti Program Magang Kemenkeu 2023 bagi mahasiswa atau fresh graduate meliputi:

- Surat Pengantar dari Universitas

-Proposal Magang

-Transkrip Nilai Terakhir

-Curriculum Vitae

-Pas Photo

Kemudian, cara mendaftar program magang Kemenkeu 2023 dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut:

-Mengunjungi laman resmi magang Kemenkeu

- Registrasi secara online, dengan klik “Daftar”

-Aktivasi akun melalui email

-Login kembali dengan username dan password yang telah dibuat

-Input data magang dan mengunggah berkas

-Submit pendaftaran magang

Itulah seputar persyaratan dan langkah mendaftar program magang Kemenkeu 2023 yang perlu diketahui oleh setiap mahasiswa atau fresh graduate yang hendak ikut serta.

Program magang ini akan dilaksanakan dengan durasi minimal 60 hari kalender sampai dengan 180 hari kalender.

(Mg/Shinta)

 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut