JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polri memastikan pihaknya akan terus menjamin keselamatan dan keamanan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.
Perlindungan Polri ke Bharada E tetap ada meski Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan kepadanya beberapa waktu lalu.
"Perlindungan tetap dilakukan Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Ramadhan memastikan, Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di penjara.
"Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan mengungkap, kondisi narapidana berstatus Justice Collaborator di perkara Brigadir J itu dalam keadaan sehat.
"Kami sampaikan kondisi yang bersangkutan sehat wal afiat," ucap Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, LPSK telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, pencabutan perlindungan tersebut karena Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.
Editor : Maulana Salman