BATANG, iNewsSemarang.id - Polres Batang bersama Polda Jawa Tengah mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur khususnya para santriwati yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Salafiyah Al Minhaj, Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang
Tersangka pencabulan santri, Wildan Mashuri merupakanpengasuh ponpes tersebut. Kejadian Pencabulan terjadi di kurun waktu tahun 2019 sampai dengan Februari 2023 di lingkungan pondok pesantren Salafiyah Al Minhaj. Para korban selain santriwati juga siswi kelas 10 SMK Al Minhaj Batang.
Dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korbannya.
Umurnya variatif 14 tahun hingga 24 tahun. Hasil visum terdapat 14 korban masih bawah umur terdapat robekan di alat vitalnya dan 1 korban belum dilakukan visum. Satu orang lainnya belum divisum.
“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain diajak bersetubuh,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh ponpes.
Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi.
“Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.
Sebab itulah, Luthfi mengimbau kepada masyarakat luas untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini. Luthfi menyebut dari penyidikan saat ini, pelaku ini beraksi sendirian.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Agar disampaikan ke publik, kejadian ini tidak hanya sekali tapi beberapa kali terjadi,” kata Ganjar.
Ganjar menyebut penanganan para korban tentunya sesuai ketentuan, mengingat sebagian besar usianya bawah umur. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing kepada para korban.
Pelaku ini diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.
Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.
Editor : Maulana Salman