get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Kepadatan Arus Mudik, Polres Semarang Terapkan One Way Lokal

Simak! Inilah Syarat Mudik 2023 untuk Transportasi Darat, Laut dan Udara

Senin, 17 April 2023 | 23:58 WIB
header img
Pemudik memiliki banyak pilihan moda transportasi untuk melakukan perjalanan ke kampung halamannya. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Informasi terkait syarat mudik 2023 penting untuk diketahui. Apapun moda transportasi yang hendak dipilih, simak ketentuan mudik lebaran 2023 sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Sebagaimana diketahui, gelombang mudik lebaran Idul Fitri 2023 telah dimulai. Kurang dari sepekan menjelang Idul Fitri, arus mudik dari para perantau yang akan pulang kampung sudah memadati jalan-jalan. Mudik memang seolah sudah menjadi tradisi tak terpisahkan ketika hari raya.

Bagi yang ingin mudik ke kampung halaman, baik menggunakan transportasi pribadi atau umum, patut mengetahui syarat-syaratnya. Syarat mudik ini erat kaitannya dengan keselamatan dan keamanan pemudik sampai nanti di kampung halaman.

Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi

Syarat mudik 2023 menggunakan kendaraan pribadi masih mengacu pada aturan yang sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022. Kendati demikian, Kementerian Kesehatan belum memutuskan bahwa vaksin booster kedua menjadi syarat untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi.

Meski pandemi sudah mereda dan pembatasan sosial sudah dibuka kembali, protokol kesehatan dan vaksinasi booster kedua tetap sangat penting.

Sebelum melakukan mudik Lebaran 2023, pastikan sudah melakukan vaksinasi booster kedua agar perjalanan dengan lebih aman. Jika diperlukan, lakukan tes antigen untuk memastikan Anda dan keluarga dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus Covid-19.

Hal yang paling krusial saat mudik menggunakan kendaraan pribadi adalah, memastikan kendaraan dalam keadaan baik serta melakukan perawatan secara berkala. Pastikan mobil dalam kondisi prima agar meningkatkan keamanan selama perjalanan. Periksa seluruh komponen mesin mobil agar terhindar dari masalah saat di jalan.

Syarat Mudik 2023 Naik Kereta Api

Persyaratan mudik naik kereta jarak jauh juga masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Salah satu syarat perjalanan mudik naik kereta jarak jauh adalah wajib divaksin booster. Berikut ini beberapa syarat naik kereta jarak jauh yang masih
berlaku:

  • Penumpang dewasa berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • Penumpang berusia 13-17 tahun wajib divaksinasi dengan vaksin kedua.
  • Wajib vaksin kedua untuk usia 6-12 tahun. Jika belum atau tidak divaksin, maka harus mempunyai memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
  • Namun, penumpang anak di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.

Syarat Mudik 2023 Naik Bus

Berikutnya, bagi yang akan mudik menggunakan bus, syaratnya masih mengacu pada surat edaran yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hanya saja, pada tahun ini tidak ada pembatasan mengenai jumlah penumpang bus.

Meski demikian, setiap penumpang tetap harus mengikuti beberapa aturan, misalnya taat protokol
kesehatan dan sudah melakukan vaksinasi booster pertama.

Pastikan juga melakukan perjalanan mudik dalam kondisi sehat agar aman sampai di kampung halaman.

Syarat Mudik 2023 Naik Pesawat

Terakhir, syarat mudik 2023 naik pesawat. Bagi yang ingin pulang kampung dengan pesawat, maka wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Adapun syarat mudik naik pesawat mengacu juga pada pada surat edaran dari Kemenkes yang masih berlaku hingga saat ini. Berikut adalah beberapa persyaratannya:

  • Penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • Penumpang usia 6-17 tahun asal Indonesia wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Tetapi, penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, tetapi wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.

Itulah syarat mudik 2023 menggunakan kendaraan pribadi, kereta api, bus, dan pesawat yang wajib diketahui. Pastikan selalu keamanan dan keselamatan pribadi dalam setiap perjalanan agar bisa merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut