JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD akan dibuka mulai tanggal 1-14 Mei 2023.
“Jadi untuk bakal calon anggota DPR semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftarkannya ke KPU. Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Minggu (30/4/2023).
Hasyim menyebutkan mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.
“Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,” tuturnya.
Periode pendaftaran yakni 1-13 Mei mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara itu, pada tanggal 14 Mei mulai dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan daftar nama calon anggota DPR, provinsi maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR, provinsi , kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” kata dia.
Editor : Maulana Salman