SEMARANG, iNewsSemarang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menerapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan tugas pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Sebagai informasi, periode pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023. Artinya, periode pengajuan bakal calon anggota legislatif telah memasuki hari ke-6.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan Bawaslu Kota Semarang telah membentuk tim fasilitas pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pencalonan anggota legislatif.
Di samping itu, Bawaslu telah mengirimkan surat permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Semarang kepada KPU. Hal itu merupakan salah satu strategi pengawasan yakni pengawasan berbasis Silon.
Naya menjelaskan pengawasan berbasis Silon dilakukan guna memastikan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif. Pengawasan ini untuk meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
"Item yang diawasi seperti latar belakang bakal calon anggota legislatif seperti ASN, narapidana, TNI/Polri, Kepala Daerah dan Profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, serta keterwakilan perempuan 30% sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023," jelas Naya dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNewsSemarang.id, Sabtu (6/5/2023).
Naya menambahkan, Bawaslu Kota Semarang juga menerapkan strategi pengawasan melekat. Strategi pengawasan melekat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPU Kota Semarang.
Melalui strategi pengawasan melekat, Bawaslu memastikan KPU Kota Semarang membuka _help desk_ dan melayani partai politik yang melakukan konsultasi terkait pendaftaran bakal calon anggota legisltaif melalui Silon.
"Bawaslu juga memastikan partai politik yang akan melakukan pendaftaran bakal calon terlayani dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat diminta menyampaikan masukan/tanggapan ke Bawaslu Kota Semarang jika terdapat bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Daerah dan Profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023.
"Laporkan kepada Bawaslu Kota Semarang Jl Taman Brotojoyo No. 2 Semarang Utara, atau menghubungi nomer 081316665996," kata Naya.
Editor : Agus Riyadi