get app
inews
Aa Text
Read Next : Potret Warga Pelosok Tegal Terdampak Kemarau, Tiap Hari Jalan Kaki Cari Air Bersih ke Hutan

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Terjun ke Jurang di Guci Tegal

Rabu, 24 Mei 2023 | 09:36 WIB
header img
Sopir dan kernet yang jadi tersangka kecelakaan bus di Guci, Kabupaten Tegal menghirup udara bebas, Selasa (23/5/2023). Foto: iNews TV/Yunibar.

TEGAL, iNewsSemarang.id - Polres Tegal akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan sopir dan kernet yang menjadi tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal dengan jaminan pihak keluarga. Kedua tersangka pun bisa menghirup udara bebas pada Selasa (23/5/2023).

Sopir bus Romyani (56) dan kernetnya Andre Yulianto (44) keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tegal dengan dijemput keluarga. Turut mendampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari tim Hotman 911. 

Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, penangguhan penahanan berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. 

“Atas pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan,” kata Untung Heru Santoso. 

Tim Hotman 911 menyampaikan, pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka. 

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu upaya penangguhan penahanan,” kata tersangka sopir bus, Romyani. 

Kasus kecelakaan tunggal bus peziarah meluncur terjun ke sungai di objek wisata Guci terjadi 7 Mei 2023. Saat kejadian, di dalam bus ada 37 orang. Peristiwa mengakibatkan dua orang di antaranya meninggal dunia. 

Polisi menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut