get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilantik Dirjen AHU, MPWN Jawa Tengah Siap Awasi Dan Membina Kinerja Notaris

Bahas Dugaan Tindak Pidana Rahasia Dagang, Kemenkumham Jateng Koordinasi Ditjen KI

Sabtu, 17 Juni 2023 | 11:19 WIB
header img
Tim Kanwil Kemenkumham Jateng berkoordinasi dengan Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta, Jumat (16/6/2023). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Nur Ichwan bersama Personil Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Jumat (16/6).

Langkah ini diambil dalam rangka penyelesaian tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.

Kadiv Yankumham Nur Ichwan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan ini sebagai bentuk kepedulian pihaknya atas terjadinya sengketa kekayaan intelektual yang diterima.

“Tindak pidana rahasia dagang memiliki karakteristik khusus,” katanya. 

Sebab itulah, untuk penanganannya diperlukan keterangan ahli di Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang. 

Dalam lawatannya, Tim Kantor Wilayah diterima oleh Analis Hukum Madya, Bambang Sugitanto beserta para analis hukum di Direktorat Paten.

Konsultasi juga ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima Kanwil Kemenkumham Jateng mengenai dugaan tindak pidana di bidang rahasia dagang.

Pada pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenkumham Jateng mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya kualifikasi suatu informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang, rumusan pasal tindak pidana rahasia dagang, kapan pelindungan atas rahasia dagang diberikan, beserta alat-alat bukti yang diperlukan guna membuktikan terjadinya suatu tindak pidana di bidang rahasia dagang. 

Adapun ahli yang memberikan keterangan dalam diskusi ini ialah Adni Kurniawan. Menurutnya, guna menentukan suatu informasi bersifat rahasia atau tidak, dapat dilihat dari sifat informasi tersebut, dengan merujuk pada ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. 

Seluruh keterangan yang diberikan ahli dituangkan dalam berita acara wawancara. Adapun mengenai pengaduan ini akan terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk setiap tahapan penyelesaian sengketa. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut